Penyuluhan Hukum tentang Implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah bersama Legislatif harus dapat menyesuaikan peraturan – peraturan di daerah selaras dengan UU Cipta Kerja hingga akhir Tahun 2022.

Menindaklanjuti Sinkronisasi UU Cipta Kerja dengan Peraturan – peraturan di daerah, Bagian Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” dengan peserta sebanyak 75 orang yang terdiri dari Kepala OPD dan Anggota DPRD se-Kota Pasuruan. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 9 Maret 2022 bertempat di Hotel Grand Daffam Signature Surabaya dan dibuka langsung oleh Wakil Walikota Pasuruan Bapak Adi Wibowo STP., MSi.

Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan pentingnya komunikasi, koordinasi dan kerjasama antara Eksekutif dan Legislatif dalam menindaklanjuti implementasi pelaksanaan Undang – undang Cipta Kerja tersebut dengan waktu yang sangat terbatas. Diharapkan di tahun 2022 ini peraturan – peraturan daerah terkait dengan Undang – undang Cipta Kerja dapat ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sehingga nantinya iklim investasi di Kota Pasuruan menjadi lebih bagus dan menarik minat investor.

Pada kegiatan tersebut dihadiri beberapa Narasumber, antara lain :

  1. Dr. Lilik Pudjiastuti, SH., MH. (Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur)
  2. .Dr. Subianta Mandala, SH.,LL.M. (Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur)
  3. Drs. Ec. Isnugroho Sulistiono, MM (DPMPTSP Provinsi Jawa Timur)
  4. Firta Riyanti Dewi Kurnia Sari, ST., MT. (DPRKP & Cipta Karya Provinsi Jawa Timur)

About admin

Check Also

LOGO DAN MASKOT MTQ XXX KOTA PASURUAN

Pasuruan (24/01/23) Pagelaran Kompetisi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Jawa Timur ke XXX tahun 2023 Seperti …