
Naskah Akademik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sebuah pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah tidak harus dibuat oleh Perguruan Tinggi. Demikian disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Dr. Subianta Mandala, S.H., LL.M), ketika menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tema Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pasuruan (Bagian Hukum), Selasa tanggal 8 Maret 2022 di Surabaya. Naskah Akademik dapat dibuat oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dengan melibatkan Tenaga Ahli, Peneliti dan Perancang Perundang-undangan dengan mengacu kepada lampiran I Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang.
Terkait dengan Naskah Akademik ini, Subianta Mandala dalam pemaparannya mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang berlaku mutatis mutandis bagi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi disertai dengan Penjelasan, Keterangan dan/atau Naskah Akademik. Penyertaan Naskah Akademik pada setiap Rancangan Peraturan Daerah memiliki arti yang sangat penting dalam mempersiapkan Peraturan Daerah agar tidak banyak menimbulkan masalah. Namum demikian, mengingat kondisi APBD masing-masing Daerah Kabupaten/Kota yang tidak selalu memadai untuk dibuat Naskah Akademik, maka Rancangan Peraturan Daerah bisa disertai dengan Penjelasan atau Keterangan.
Di dalam pemaparanya, antara lain mengatakan bahwa agar rancangan Peraturan Daerah dapat memiliki justifikasi ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunanya diperlukan adanya suatu Naskah Akademik terlebih dahulu. Naskah Akademik tersebut dilengkapi dengan kajian filosofis, sosiologis dan yuridis. Lebih lanjut beliau menyebutkan bahwa tujuan penyusunan Naskah Akademik ini adalah untuk memberikan justifikasi ilmiah pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang selaras dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Setelah pemaparan Subianta Mandala memberi tanggapan secara umum maupun khusus tentang Naskah Akademik tersebut.
Tanggapan secara umum mencakup 2 (dua) hal yaitu :
- Sistematika Penulisan Naskah Akademik telah sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Substansi Peraturah Daerah No. 5 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga Rancangan Perubahannya secara umum sama dengan yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Sementara tanggapan khusus mencakup 4 (empat) hal :
- Konsideran menimbang Perda harus mencantumkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis jika tidak diperintahkan secara langsung pembentukannya.
- Konsideran cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal.
Contoh : “Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hutan Kota (lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang P3 angka 27)”
- Dalam hal Perda menyangkut : APBD, Pencabutan, Perubahan terbatas beberapa materi cukup disertai keterangan pokok pikiran dan materi muatan yang diatur. (Pasal 56 ayat 3,UU No. 12 Tahun 2011)
- Jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan:
a. Sistematika peraturan perundang-undangan berubah
b. Materi peraturan perundang-undanganberubah lebih dari 50% atau
c. Esensinya berubah
Maka peraturan tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan perundang-undangan dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut. (lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang P3 angka 237)
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Dalam pembentukan Peraturan Daerah terdapat proses yang harus dilalui yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, pembahasan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 juga disebutkan bahwa dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan Perancang.
Pada tahun 2022, Bagian Hukum merencanakan membuat 8 Naskah Akademik. Adapun 8 Naskah Akademik tersebut adalah sebagai berikut :
- Retribusi Bangunan Gedung
- Bangunan Gedung
- Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
- Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Milik Pemerintah Kota Pasuruan
- Analisis Dampak Lalu Lintas
- Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah