Studi Tiru terkait pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum di Pemerintah kota Batu

Batu, 28 September 2022

Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum merupakan Sub Kegiatan yang memiliki peran krusial pada Bagian Hukum selain Sub Kegiatan Pernyusunan Produk Hukum dan Pendokumentasian Produk Hukum dan Informasi Hukum. Hal tersebut dikarenakan pada Sub Bagian tersebut memiliki tupoksi yang langsung berhadapan dengan masyarakat, antara lain Kegiatan Penyuluhan Hukum, Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan memfasilitasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kota Pasuruan. Selain itu tugas Sub Bagian Bantuan Hukum yang tidak kalah pentingnya adalah membantu Pemerintah Kota Pasuruan dalam menghadapi kasus hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN).

Bagian Hukum Pemerintah Kota Batu merupakan salah satu Daerah di Jawa Timur yang memiliki layanan yang bagus khususnya di Sub Bagian Bantuan Hukum. Hal itulah yang menjadi dasar kami untuk bersilaturrahmi dan belajar agar nantinya hal yang baik yang sudah dilaksanakan di Bagian Hukum Pemkot Batu dapat ditiru dan diadopsi oleh Bagian Hukum Pemkot Pasuruan khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Ditemui langsung oleh Kasubbag Bantuan Hukum Pemkot Batu (Ibu Nuning) dan Bapak Yusuf selaku staf, kami menanyakan beberapa point terkait dengan pelaksanaan laporan HAM, Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan Pelaksanaan penyelesaian sengketa hukum yang dialami Pemerintah Kota Batu.

Poin yang kami dapatkan dari pertemuan tersebut antara lain :

  1. Perlunya komunikasi yang baik antara Bagian Hukum, Bappelitbangda dan OPD terkait dalam pemenuhan laporan HAM. Penyusunan Laporan sebaiknya sudah terlaksana sebulan sebelum hari H pengumpulan. Kemudian laporan sementara yang terkumpul, segera dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Kemenkumham. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kekurangan dan kesalahan data yang disampaikan sebelum dilakukan upload data ke aplikasi. Terkait kegiatan pe;apoan HAM yang tidak bisa dilaksanakan di OPD dapat diakomodir di kegiatan Bagian Hukum khususnya untuk kegiatan penyuluhan HAM.
  2. Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Batu telah terlaksana dengan baik. Khusus untuk tim penilai / verifikator terkait apakah penerima bantuan hukum tersebut layak diberikan pendampingan atau tidak, salah satunya terdiri dari perwakilan Kemenkumham wilayah Jawa Timur. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penganggaran ganda terkait bantuan hukum miskin antara anggaran Kanwil Kemenkumham Jatim dan Daerah.
  3. Pelaksanaan dan Pendampingan penyelesaian sengketa hukum di persidangan (beracara) baik Perdata maupun Tata Usaha Negara yang melibatkan Pemerintah Kota Batu dilakukan sendiri oleh Bagian Hukum Sekda Kota Batu sebagai Kuasa Khusus Pemkot Batu. Hampir semua pegawai pada Bagian Hukum Kota Batu telah melaksanakan pelatihan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). Hal inilah yang menjadi motivasi kami di Bagian Hukum Pemkot Pasuruan untuk bisa berkembang dan lebih baik dalam bekerja.

“Ada banyak kesempatan belajar yang bisa ditemukan. Gali dan teruslah berusaha untuk melakukan yang terbaik.”

“Manusia yang berani, adalah mereka yang mau berubah untuk menjadi lebih baik!”

About admin

Check Also

Penerapan PPKM mikro sebagai strategi pengendalian Covid19 sekaligus upaya pemerintah daerah dalam adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi

Penyuluhan Hukum #1 Materi : Penerapan PPKM mikro sebagai strategi pengendalian Covid19 sekaligus upaya pemerintah …