Kegiatan
Pasuruan – Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Tanah Eks Bengkok di Kota Pasuruan
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan tanah eks bengkok, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Hukum bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pasuruan melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung melalui UPT Radio Ramapati, dengan narasumber Drs. H. Agus Andrijono, Kepala Sub Bidang Pemanfaatan pada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pasuruan.
Menurut Agus Andrijono, peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah eks bengkok demi kepentingan masyarakat dan memperkuat pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat tentang aturan serta tata cara pengelolaan tanah eks bengkok, sehingga potensi aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Untuk memahami lebih dalam, klik tombol di bawah ini dan tonton video lengkapnya di YouTube!
Tonton Sekarang Juga