Kegiatan
Sosialisasi UU Perkawinan di Pohjentrek: Kota Pasuruan Perkuat Upaya Cegah Pernikahan Dini
Pasuruan, 20 November 2024 – Bagian Hukum Kota Pasuruan mengadakan kegiatan sosialisasi bertema “Undang-Undang Perkawinan dan Pencegahan Pernikahan Dini” pada Rabu, 20 November 2024. Acara ini bertempat di Pendopo Kelurahan Pohjentrek dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait ketentuan hukum dalam perkawinan serta risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini. Sosialisasi dipimpin langsung oleh perwakilan dari Bagian Hukum Kota Pasuruan, yang menyampaikan materi secara interaktif.
Pemateri menjelaskan beberapa poin utama, di antaranya:
- Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Fokus pembahasan meliputi batas usia minimal perkawinan, tujuan hukum perkawinan, dan pentingnya pencatatan resmi.
- Dampak Pernikahan Dini. Disampaikan bahwa pernikahan dini dapat menyebabkan risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, serta kesulitan ekonomi dan sosial di kemudian hari.
- Langkah-langkah Pencegahan. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberikan edukasi dan pendampingan, terutama kepada remaja dan keluarga muda.
Peserta menyambut antusias kegiatan ini, terlihat dari diskusi aktif yang berlangsung selama sesi tanya jawab. Beberapa peserta mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan edukasi hukum yang relevan dengan permasalahan sosial di masyarakat.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Pasuruan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan hukum dalam perkawinan dan memahami risiko pernikahan dini, demi menciptakan generasi masa depan yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera.