Kegiatan
SOSIALISASI PARALEGAL SERENTAK ANGKATAN II TAHUN 2025: PERKUAT PERAN KADARKUM DI KOTA PASURUAN
PASURUAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum(Kemenkum) Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025 untuk Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari anggota Kadarkum dan aparat kelurahan dari berbagai wilayah di Kota Pasuruan. Sosialisasi berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB dan menghadirkan dua narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jatim, yaitu Happy Hardiyanti, Penyuluh Hukum Muda, dan Iin Solikah, Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan program Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengakses keadilan melalui partisipasi aktif kelompok sadar hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan informasi terkait aspek administratif dan teknis pelaksanaan program paralegal, termasuk persyaratan peserta, mekanisme pendaftaran, serta tahapan pelatihan. Peserta juga mendapatkan pemahaman tentang peran strategis paralegal dalam mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat lokal.
“Keberadaan paralegal sangat penting untuk menjembatani masyarakat dengan layanan hukum yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi,” ujar Happy Hardiyanti.
Di akhir kegiatan, peserta juga diperkenalkan dengan layanan Pojok JDIH, sebuah inovasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim dalam menghadirkan akses mudah terhadap regulasi dan dokumen hukum secara digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak anggota masyarakat, khususnya aparat kelurahan, yang memiliki pemahaman hukum serta mampu menjadi agen penyebaran informasi hukum dan pelopor kesadaran hukum di lingkungannya masing-masing.