Kegiatan
Pelaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Bagian Hukum Kota Pasuruan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Kebonagung yang dilaksanakan pada Tanggal 7 Maret 2024 ini begitu meriah dan mendapat antuasiasme dari masyarakat Kelurahan Kebonagung.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ibu Sulistiani, SH.MH selaku perwakilan dari Biro Hukum dan dihadiri oleh :
1. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pasuruan - Bapak Drs Yanuar Afriansyah, MM
2. Plt. Kepala Bagian Hukum - Ibu Meirina Gina Adriana SH.MH
3. Lurah Kebonagung - Ibu Endah Mariana, SE.MM
4.Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur - Bapak H. M. Hasan Irsyad, S.H., M.Si
5.Kepala UPT Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman - Bapak Budi Prasetyo, SH
Masing-masing Narasumber memberikan materi yang bermuatan Hukum dan seputar permasalahan yang sering terjadi pada wilayah Kelurahan Kebonagung, dari materi yang disampaikan kesimpulan dari Narsumber yaitu :
1.Mengadakan workshop atau seminar yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum kepada masyarakat. Materi yang disampaikan bisa beragam, seperti hak dan kewajiban, prosedur hukum, perlindungan hukum, dan sebagainya.
2.Mengadakan sesi penyuluhan hukum dengan tema tertentu yang relevan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kelurahan Kebonagung. Misalnya, penyuluhan hukum tentang hak properti, hukum keluarga, atau hak konsumen.
3.Memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat untuk membantu mereka memahami permasalahan hukum yang mereka hadapi dan memberikan solusi atau arahan yang sesuai.
4.Menyediakan materi pendidikan hukum berupa brosur, pamflet, atau buku-buku kecil tentang topik-topik hukum yang relevan, yang dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih baik.
5.Mensosialisasikan peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Kota Pasuruan kepada masyarakat Kelurahan Kebonagung, sehingga mereka memahami aturan-aturan yang berlaku di lingkungan mereka.
6.Melibatkan lembaga-lembaga lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, atau lembaga keagamaan untuk mendukung kegiatan penyuluhan hukum dan mencapai lebih banyak masyarakat.
7.Memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi untuk menyebarkan informasi tentang kegiatan penyuluhan hukum dan materi-materi pendidikan hukum kepada masyarakat secara lebih luas dan efektif.
Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Kebonagung, sehingga mereka dapat lebih aktif dalam melindungi hak-haknya dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.