Kegiatan
Rapat Evaluasi Peraturan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2024
Pasuruan, Rabu, 17 Juli 2024 — Rapat evaluasi peraturan daerah Kota Pasuruan telah sukses dilaksanakan dalam serangkaian evaluasi selama 3 hari. Acara ini bertujuan untuk meninjau dan memperbarui beberapa peraturan daerah yang ada, guna memastikan kesesuaian dan efektivitasnya dalam mendukung pembangunan Kota Pasuruan
Rapat evaluasi yang dilaksanakan dalam rangka peninjauan terhadap beberapa peraturan daerah yang berlaku di Kota Pasuruan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan di kota ini.
Materi yang dibahas dalam rapat kali ini meliputi:
1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang telah diputuskan untuk dicabut setelah mendapat pertimbangan dari para peserta rapat.
2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang perlu direvisi guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.
3. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang telah mengalami beberapa perubahan, namun perlu kembali dievaluasi untuk memastikan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi, yang juga mengalami beberapa perubahan, namun perlu kembali disempurnakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya.
Dalam hasil rapat ini, disimpulkan bahwa perlu dilakukan revisi terhadap tiga peraturan daerah dan satu peraturan daerah dicabut. Rekomendasi hasil rapat akan segera disusun untuk kemudian disampaikan kepada pihak terkait guna langkah selanjutnya.
Peserta rapat terdiri dari beberapa kepala dinas dan ahli terkait diantaranya adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan, Kepala Seksi Penertiban dan Pengawasan pada Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan, perencana ahli muda pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan, pranata hubungan masyarakat ahli muda pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan, analis kebijakan ahli muda pada Bagian Pemerintahan Kota Pasuruan, serta empat orang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi penyempurnaan regulasi di Kota Pasuruan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Kontak Kami:
Sekretariat Daerah Kota Pasuruan
Jl. Pahlawan No. 28 Kota Pasuruan
Email: bagian.hukum@pasuruankota.go.id