Kegiatan
Pembinaan Beberan Kadarkum di Kelurahan Bugul Kidul, Kota Pasuruan
Pasuruan, 3 Oktober 2024 – Bertempat di Pendopo Kelurahan Bugul Kidul, kegiatan Pembinaan Beberan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) sukses diselenggarakan pada hari Kamis. Acara ini dihadiri oleh anggota Kadarkum Bukid Sejahtera dari Kelurahan Bugul Kidul.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan. Mereka memberikan pemahaman dan arahan mengenai pentingnya mengembangkan budaya hukum di kalangan masyarakat. Tujuan utama dari pembinaan ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui pembinaan ini, anggota Kadarkum diharapkan semakin memahami materi-materi hukum yang akan dilombakan dalam kompetisi Kadarkum, yang mencakup berbagai undang-undang penting di Indonesia. Adapun materi lomba yang dibahas meliputi:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Dengan pembinaan ini, diharapkan seluruh peserta dapat lebih memahami isu-isu hukum yang relevan dan berperan aktif dalam menjaga dan mempromosikan kesadaran hukum di masyarakat.