Kegiatan
Sebar Stiker JDIH Kota Pasuruan: Inovasi Akses Informasi Hukum Lebih Mudah
Pasuruan – Bagian Hukum Kota Pasuruan terus berinovasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum. Salah satu langkah terbaru adalah dengan meluncurkan program "Sebar Stiker JDIH", yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum melalui media digital dengan cara yang sederhana dan praktis.
Stiker JDIH yang dilengkapi dengan QR Code ini memungkinkan warga untuk mengakses situs resmi JDIH Kota Pasuruan dengan mudah hanya melalui pemindaian menggunakan smartphone. Dalam hitungan detik, masyarakat bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai produk hukum daerah, peraturan terbaru, serta layanan hukum lainnya, tanpa harus datang langsung ke kantor Bagian Hukum Kota Pasuruan.
Sebagai langkah awal, stiker-stiker ini sudah mulai disebarkan di semua kelurahan dan kecamatan di Kota Pasuruan. Upaya ini bertujuan untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput, sehingga siapa pun, mulai dari perangkat desa hingga warga, dapat lebih mudah mendapatkan akses ke informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya.
Melalui inisiatif ini, JDIH Kota Pasuruan berupaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, lebih paham terhadap hak dan kewajiban, serta dapat mendukung pembangunan hukum yang lebih kuat di Kota Pasuruan.