Kegiatan
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Bagian Hukum Kota Pasuruan Gelar Penyuluhan di Empat Kelurahan
Pasuruan, November 2024 – Dalam rangka pembinaan dan penguatan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di empat kelurahan selama dua pekan pada tanggal 7, 8, 13, dan 14 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan mendorong terciptanya budaya sadar hukum di tingkat kelurahan.
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, yang menyesuaikan materi dengan kebutuhan di masing-masing kelurahan. Berikut adalah rincian kelurahan dan narasumber:
-
Kelurahan Karanganyar
- Narasumber: Lurah Karanganyar, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dan Bagian Hukum Kota Pasuruan.
- Materi meliputi penegakan hukum di tingkat lokal dan upaya sinergi antara masyarakat dengan pemerintah.
-
Kelurahan Karangketug
- Narasumber: Lurah Karangketug, Akademisi dari Universitas Merdeka Malang (UNMER), dan Bagian Hukum Kota Pasuruan.
- Pembahasan terkait hukum agraria dan tata ruang wilayah.
-
Kelurahan Sebani
- Narasumber: Lurah Sebani, Perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
- Fokus pada peraturan tentang hunian layak dan pengelolaan lingkungan.
-
Kelurahan Panggungrejo
- Narasumber: Lurah Panggungrejo, Perwakilan Kepolisian Resort Pasuruan Kota, dan Bagian Hukum Kota Pasuruan.
- Topik utama meliputi pencegahan kejahatan dan penanggulangan tindak pidana ringan.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh perangkat kelurahan, anggota Kadarkum, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.
Kepala Bagian Hukum Kota Pasuruan mengungkapkan harapannya agar penyuluhan ini menjadi langkah awal terciptanya lingkungan yang lebih sadar hukum. "Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan yang berlaku dan menjadikannya pedoman dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kelompok Kadarkum dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendukung penegakan hukum dan membangun masyarakat yang taat hukum di Kota Pasuruan.