Kegiatan
Koordinasi dan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Pasuruan
Pasuruan, [Tanggal] – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Hukum menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan seluruh pranata komputer dari kelurahan se-Kota Pasuruan. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan dalam pengelolaan serta pengoptimalan JDIH yang merupakan pusat informasi hukum bagi masyarakat.
Dalam rapat ini, materi yang disampaikan mencakup pengenalan JDIH, termasuk tujuan dan manfaatnya sebagai platform transparan untuk akses peraturan daerah dan peraturan wali kota. Sosialisasi mengenai JDIH versi mobile juga menjadi sorotan, di mana aplikasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum kapan saja melalui perangkat seluler.
Selain itu, rapat juga membahas rekap data peraturan kelurahan yang sudah diunggah ke website JDIH. Hal ini penting untuk memastikan data yang tersedia lengkap dan terkini. Para peserta juga diberikan pelatihan mengenai tata cara perbaikan file peraturan, agar pengelolaan dokumen hukum di website JDIH dapat berjalan dengan baik dan efisien.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pranata komputer kelurahan diminta untuk memverifikasi kelengkapan data peraturan di masing-masing kelurahan dan memperbarui file yang perlu diperbaiki. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan JDIH dan mendukung keterbukaan informasi hukum di Kota Pasuruan.
Dengan adanya koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan JDIH Kota Pasuruan dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas sebagai sumber informasi hukum yang akurat dan terpercaya.